About pakar 55
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal fifty five KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang.Sistem pakar (professional method) adalah sistem yang berusaha mengadopsi pengetahuan manusia ke komputer, agar komputer dapat men